Kamis, 27 Agustus 2009
MANA YANG DIDAHULUKAN ANTARA HAJI DAN NIKAH
Menurut Sayyid Sabiq, seorang ulama mesir dalam kitabnya Fiqh al-sunnah dikatakan bahwa bagi mereka yang sudah ingin menikah dan takut akan perbuatan zina, maka baginya wajib mendahulukan nikah dari haji. akan tetapi bila ia tidak takut terjerumus melakukan zina, maka wajib mendahulukan ibadah hajinya kalau telah memenuhi syarat haji.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar